Kamis, 13 April 2017

Teguran KPI untuk Program Siaran berdasarkan P3SPS

Sumber : kpi.go.id
'Teguran' Tertulis Program Siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” MNC TV
Sumber : kpi.go.id


Tanggal Surat   : 10 Maret 2017
No. Surat          :123/K/KPI/31.2/03/2017
Stasiun TV       : MNC TV
Program siaran : “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge”
Deskripsi Pelanggaran :

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 21.33 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan iklan “PilihanKu” yang merupakan iklan alat kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, larangan menampilkan iklan alat pencegah kehamilan pada program siaran klasifikasi R, serta ketentuan siaran iklan dewasa.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk dalam penempatan siaran iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 





Dilihat dari surat teguran diatas terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” MNC TV  tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012 Pasal yang dilanggar di antaranya :
1.      Pasal 14 :

(1)   Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2)   Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

2.      Pasal 21 Pedoman Perilaku Penyiaran tentang penggolongan program siaran yang didalamnya berisi mengenai klarifikasi usia dan tingkat kedewasaan khalyak sebuah acara
3.      Pasal 43 yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada etika pariwara Indonesia
4.       Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran, Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3).

Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2



Setelah melihat beberapa kasus tentang teguran KPI kepada beberaa stasiun TV mengenai program siaran, terdapat beberapa kasus yang sama dengan kasus diatas, menegur masalah perlindungan terhadap anak, perlindungan terhadap remaja, dan penggologan program siaran yang tercantum pada standar program siaran pasal 15. Seperti surat peringatan untuk program siaran “Negeri Indonesia” disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 09.41 WIB, yang menampilkan pertujukan budaya, adegan orang berbaring diatas papan berpaku lalu diatas ditimpa oleh seorang pria. Kemudian teguran tertulis kedua program siaran “Big Movies: Mr. Nice Guy” Global TV,  program siaran tersebut menayangkan muatan-muatan kekerasan dan perkelahian yang cukup intensif dan eksplisit. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

Mengenai penggolongan program siaran, itu tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab 17 tentang penggolongan program siaran. Pasal 21. Disitu dijelaskan kategori usia dan tingkat kedewasaan khalayak setiap acara. Di beberapa kasus teguran ataupun peringatan di jelaskan program siaran untuk dewasa (18 tahun ke atas) di tayangkan pada pukul 22:00 s/d 03.00 waktu setempat. Begitu juga untuk penayangan iklan rokok yang  bisa ditayangkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sesuai yang tercantum pada Standar Program Siaran.

ROKOK. Rokok itu dilarang untuk dikomsumsi oleh usia 17- (tujuh belas tahun kebawah –red)seperti yang tercantum pada bungkus rokok. Artinya tidak diperjual belikan untuk usia anak-anak dan remaja.

Namun faktanya sekarang ini banyak remaja yang suka begadang artinya mereka tidur lebih larut. Tidak menutup kemungkinan kegiatan yang mereka lakukan selama begadang adalah menonton TV. Sementara pada jam-jam tersebut iklan tentang rokok dan iklan tentang alat kontrasepsi sudah bisa ditayangkan, iklan rokok walaupun tidak memperlihatkan bentuk rokok yang sesunguhnya tetapi menampilkan merek rokok. Kalaupun rokok itu dilarang dengan alasan menjaga kesehatan, kenapa masih bisa di Iklankan ? kalau pada pedoman perilaku penyiaran menekankan pada perlindungan remaja, kenapa masih setengah-setengah. Itu yang masih menjadi pertimbangan saya.


Berikutnya, Hemat saya, lembaga penyiaran sekarang ini lebih mengutamakan keuntungan financial dibandingkan menyajikan siaran beredukasi. Contohnya beberapa bulan lalu ada program siaran “anak jalanan”, yang menceritakan anak-anak SMA yang hobinya balap motor dan berkelahi, dan program tersebut dapat teguran yang berulang-ulang dari KPI. Anehnya, setelah “anak jalanan” ini tamat, timbul lagi program siaran yang berjudul “anak langit” walaupun dengan stasiun TV yang berbeda dan program siaran yang beda tetapi kontennya sama, ada balap motornya, ada berkelahinya. Mendidiknya dimana? Jadi yang menjadi kesalahan dan yang menjadi pekerjaan yang berat dari KPI adalah lembaga-lembaga yang menyiarkan program-program seperti itu, stasiun-stasiun TV yang entah memahami P3SPS atau tidak.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar