Sumber
: kpi.go.id
'Teguran' Tertulis Program Siaran “Bollywood Platinum: Mujhse
Dosti Karoge” MNC TV
Sumber : kpi.go.id
Tanggal Surat : 10 Maret 2017
No. Surat :123/K/KPI/31.2/03/2017
Stasiun TV : MNC TV
Program siaran : “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti
Karoge”
Deskripsi Pelanggaran :
Komisi
Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan
peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan
SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran
pada Program Siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” yang ditayangkan
oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 21.33 WIB.
Program siaran tersebut menayangkan iklan “PilihanKu” yang merupakan iklan alat
kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus
mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap
remaja, larangan menampilkan iklan alat pencegah kehamilan pada program siaran
klasifikasi R, serta ketentuan siaran iklan dewasa.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar
Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14,
Pasal 21, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37
Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3). Berdasarkan
pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran
Tertulis.
Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar
Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika
Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin
2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan
produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media
dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera
dan waktu yang pantas.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam
penayangan sebuah program siaran, termasuk dalam penempatan siaran iklan.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan
dipatuhi. Terima kasih.
Dilihat
dari surat teguran diatas terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh
program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” MNC TV tentang
Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun
2012 Pasal yang dilanggar di antaranya :
1.
Pasal
14 :
(1) Lembaga penyiaran wajib memberikan
perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada
waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2)
Lembaga penyiaran wajib
memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
2.
Pasal
21 Pedoman Perilaku Penyiaran tentang penggolongan program siaran yang
didalamnya berisi mengenai klarifikasi usia dan tingkat kedewasaan khalyak
sebuah acara
3.
Pasal
43 yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada etika
pariwara Indonesia
4.
Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran, Pasal
37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3).
Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar
Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika
Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin
2.8.2
Setelah melihat beberapa kasus tentang
teguran KPI kepada beberaa stasiun TV mengenai program siaran, terdapat
beberapa kasus yang sama dengan kasus diatas, menegur masalah perlindungan
terhadap anak, perlindungan terhadap remaja, dan penggologan program siaran
yang tercantum pada standar program siaran pasal 15. Seperti surat peringatan
untuk program siaran “Negeri Indonesia” disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 09.41 WIB, yang menampilkan pertujukan budaya, adegan orang berbaring diatas papan
berpaku lalu diatas ditimpa oleh seorang pria. Kemudian teguran tertulis kedua
program siaran “Big Movies: Mr. Nice Guy” Global TV, program siaran tersebut menayangkan
muatan-muatan kekerasan dan perkelahian yang cukup intensif dan eksplisit. KPI
Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan
remaja dan penggolongan program siaran.
Mengenai
penggolongan program siaran, itu tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Bab 17 tentang penggolongan program siaran. Pasal 21. Disitu dijelaskan
kategori usia dan tingkat kedewasaan khalayak setiap acara. Di beberapa kasus
teguran ataupun peringatan di jelaskan program siaran untuk dewasa (18 tahun ke
atas) di tayangkan pada pukul 22:00 s/d 03.00 waktu setempat. Begitu juga untuk
penayangan iklan rokok yang bisa
ditayangkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sesuai yang tercantum pada
Standar Program Siaran.
ROKOK.
Rokok itu dilarang untuk dikomsumsi oleh usia 17- (tujuh belas tahun kebawah –red)seperti yang tercantum pada bungkus
rokok. Artinya tidak diperjual belikan untuk usia anak-anak dan remaja.
Namun
faktanya sekarang ini banyak remaja yang suka begadang artinya mereka tidur
lebih larut. Tidak menutup kemungkinan kegiatan yang mereka lakukan selama begadang
adalah menonton TV. Sementara pada jam-jam tersebut iklan tentang rokok dan
iklan tentang alat kontrasepsi sudah bisa ditayangkan, iklan rokok walaupun
tidak memperlihatkan bentuk rokok yang sesunguhnya tetapi menampilkan merek
rokok. Kalaupun rokok itu dilarang dengan alasan menjaga kesehatan, kenapa
masih bisa di Iklankan ? kalau pada pedoman perilaku penyiaran menekankan pada
perlindungan remaja, kenapa masih setengah-setengah. Itu yang masih menjadi
pertimbangan saya.
Berikutnya,
Hemat saya, lembaga penyiaran sekarang ini lebih mengutamakan keuntungan financial
dibandingkan menyajikan siaran beredukasi. Contohnya beberapa bulan lalu ada
program siaran “anak jalanan”, yang menceritakan anak-anak SMA yang hobinya
balap motor dan berkelahi, dan program tersebut dapat teguran yang
berulang-ulang dari KPI. Anehnya, setelah “anak jalanan” ini tamat, timbul lagi
program siaran yang berjudul “anak langit” walaupun dengan stasiun TV yang
berbeda dan program siaran yang beda tetapi kontennya sama, ada balap motornya,
ada berkelahinya. Mendidiknya dimana? Jadi yang menjadi kesalahan dan yang menjadi
pekerjaan yang berat dari KPI adalah lembaga-lembaga yang menyiarkan
program-program seperti itu, stasiun-stasiun TV yang entah memahami P3SPS atau
tidak.