Selasa, 25 April 2017

Pameran Foto Anak Komunikasi UNG

Gorontalo - 9 April 2017
Bicara mengenai foto, tidak jauh pembicaraan mengenai jurusan Ilmu komunikasi. Apalagi mengenai pameran foto. Tanggal 6 April 2017 anak-anak komunikasi menggelar pameran foto di Riden Baruadi Gallery. Pameran foto yang pertama kali diadakan anak komunikasi di luar kampus UNG.

Berbeda dengan pameran foto biasanya, pameran foto yang dibuat oleh anak-anak jurusan Ilmu komunikasi UNG diisi juga dengan beberapa hiburan yang menarik. Sungguh pameran yang luar biasa.

Namun dibalik sebuah pameran foto yang indah itu, ada panitia yang luar biasa menyiapkannya. Walaupun saya tidak termasuk pada struktur kepanitiaan, tapi saya melihat kerja keras dari panitia, hingga mengorbankan waktu santai demi membentuk kegiatan yang begitu hebatnya. Salut deh pada panitianya.  yeehh..

 Harapan saya, pameran seperti itu tidak diadakan hanya sekali, kalau perlu setiap tahun diadakan dan semakin meriah dan asyik.

#SalamKomunikasi #KITAKOMUNIKASI




Share:

Kamis, 13 April 2017

Teguran KPI untuk Program Siaran berdasarkan P3SPS

Sumber : kpi.go.id
'Teguran' Tertulis Program Siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” MNC TV
Sumber : kpi.go.id


Tanggal Surat   : 10 Maret 2017
No. Surat          :123/K/KPI/31.2/03/2017
Stasiun TV       : MNC TV
Program siaran : “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge”
Deskripsi Pelanggaran :

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 21.33 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan iklan “PilihanKu” yang merupakan iklan alat kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, larangan menampilkan iklan alat pencegah kehamilan pada program siaran klasifikasi R, serta ketentuan siaran iklan dewasa.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk dalam penempatan siaran iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 





Dilihat dari surat teguran diatas terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” MNC TV  tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012 Pasal yang dilanggar di antaranya :
1.      Pasal 14 :

(1)   Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2)   Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

2.      Pasal 21 Pedoman Perilaku Penyiaran tentang penggolongan program siaran yang didalamnya berisi mengenai klarifikasi usia dan tingkat kedewasaan khalyak sebuah acara
3.      Pasal 43 yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada etika pariwara Indonesia
4.       Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran, Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3).

Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2



Setelah melihat beberapa kasus tentang teguran KPI kepada beberaa stasiun TV mengenai program siaran, terdapat beberapa kasus yang sama dengan kasus diatas, menegur masalah perlindungan terhadap anak, perlindungan terhadap remaja, dan penggologan program siaran yang tercantum pada standar program siaran pasal 15. Seperti surat peringatan untuk program siaran “Negeri Indonesia” disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 09.41 WIB, yang menampilkan pertujukan budaya, adegan orang berbaring diatas papan berpaku lalu diatas ditimpa oleh seorang pria. Kemudian teguran tertulis kedua program siaran “Big Movies: Mr. Nice Guy” Global TV,  program siaran tersebut menayangkan muatan-muatan kekerasan dan perkelahian yang cukup intensif dan eksplisit. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

Mengenai penggolongan program siaran, itu tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab 17 tentang penggolongan program siaran. Pasal 21. Disitu dijelaskan kategori usia dan tingkat kedewasaan khalayak setiap acara. Di beberapa kasus teguran ataupun peringatan di jelaskan program siaran untuk dewasa (18 tahun ke atas) di tayangkan pada pukul 22:00 s/d 03.00 waktu setempat. Begitu juga untuk penayangan iklan rokok yang  bisa ditayangkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sesuai yang tercantum pada Standar Program Siaran.

ROKOK. Rokok itu dilarang untuk dikomsumsi oleh usia 17- (tujuh belas tahun kebawah –red)seperti yang tercantum pada bungkus rokok. Artinya tidak diperjual belikan untuk usia anak-anak dan remaja.

Namun faktanya sekarang ini banyak remaja yang suka begadang artinya mereka tidur lebih larut. Tidak menutup kemungkinan kegiatan yang mereka lakukan selama begadang adalah menonton TV. Sementara pada jam-jam tersebut iklan tentang rokok dan iklan tentang alat kontrasepsi sudah bisa ditayangkan, iklan rokok walaupun tidak memperlihatkan bentuk rokok yang sesunguhnya tetapi menampilkan merek rokok. Kalaupun rokok itu dilarang dengan alasan menjaga kesehatan, kenapa masih bisa di Iklankan ? kalau pada pedoman perilaku penyiaran menekankan pada perlindungan remaja, kenapa masih setengah-setengah. Itu yang masih menjadi pertimbangan saya.


Berikutnya, Hemat saya, lembaga penyiaran sekarang ini lebih mengutamakan keuntungan financial dibandingkan menyajikan siaran beredukasi. Contohnya beberapa bulan lalu ada program siaran “anak jalanan”, yang menceritakan anak-anak SMA yang hobinya balap motor dan berkelahi, dan program tersebut dapat teguran yang berulang-ulang dari KPI. Anehnya, setelah “anak jalanan” ini tamat, timbul lagi program siaran yang berjudul “anak langit” walaupun dengan stasiun TV yang berbeda dan program siaran yang beda tetapi kontennya sama, ada balap motornya, ada berkelahinya. Mendidiknya dimana? Jadi yang menjadi kesalahan dan yang menjadi pekerjaan yang berat dari KPI adalah lembaga-lembaga yang menyiarkan program-program seperti itu, stasiun-stasiun TV yang entah memahami P3SPS atau tidak.
Share:

Rabu, 12 April 2017

Fungsi Pallete di Adobe After Effect CS 4

Kemarin saya dapat tugas yang ketiga dari dosen Komputer Multimedia ( dosen keren yang merangkap mata kuliah lainnya, heheh… dosen multitalent) tentang fungsi pallete. Setelah baca baca di Internet (om google –red ), lalu menginstall aplikasinya, saya paham dengan fungsi pallete ini, walaupun tidak sepenuhnya paham sih.

Saya tidak menggunakan Adobe After effect CS 3 (seperti yang ada di lab pustikom UNG) tetapi saya menginstall Adobe After effect CS 4. Walaupun beda sebenarnya kontennya sama hanya ada perbedaan sedikit mengenai plug-in nya.

Fungsi Pallete yang di maksud itu ada menu-menu yang terletak tepat di sebelah kanan pada after effect. Pallete sendiri sangat berguna untuk membantu kita mengedit projek yang sedang kita kerjakan di Adobe after effect.



Apa saja isi dan fungsi dari kumpulan pallete ini ? Berikut ini sedikit penjelasannya :
     
 I    -  Info         : Detail ukuran yang ditampilkan di kolom preview atau Komposisi.





2    -   Audio      : Menyetel Audio yang digunakan saat mengedit projek

3    -   Preview   : Menjalankan projek sebelum disimpan yang bias dilihat pada tampilam komposisi.

4    -    Effect & Preset : Memberikan efek pada projek yang sedang dikerjakan atau di edit.

5    -     Character : Mengubah ukuran huruf, spasi, dsb pada projek teks yang sedang di edit.





6     -   Paragraf   : Menyetel paragraph, sama seperti menyetel paragraf di Ms. Word.





7     -   Paint        : Sistem kerja sama dengan Software bawaan paint.

8     -   Tracker    : Mengatur Motion track pada projek yang dikerjakan.



Fungsi paint, tracker, dan audio tidak muncul saat pertama kita memulai program after effect, Tampilan di atas adalah lembar kerja mode standar, kita dapat mengaturnya menggunakan menu workspace. 


 Itulah pemahaman saya mengenai Fungsi pallete yang ada di Adobe After Effect. Semoga bermanfaat. Kalau masih bingung silahkan komen dibawah, inshaa allah saya bisa mengatasi kebingungannya. Jangan lupa share ke teman teman lain, supaya lebih bermanfaat. Amin.

Share:

Selasa, 11 April 2017

'Lipstick' Bidikmisi


Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. Jadi bidikmisi diperuntukan untuk mahasiswa kurang mampu.
Bagaimana jika biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut disalahgunakan atau tidak dijalankan sesuai fungsinya ?
Ada dua tipe penerima bidikmisi. Tipe pertama yakni orang yang memiliki latar belakang ekonomi lemah yang artian dia benar-benar tidak mampu dalam membiayai kuliahnya. Sementara tipe kedua yakni orang yang pada dasarnya dalam segi ekonomi mampu dalam membiayai perkuliahannnya. Untuk tipe kedua ini biasanya lahir dari lobi-lobi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab atau yang biasa disebut dengan orang dalam. Orang dalam ini yang menjadikan bidik misi ini tidak terkontrol dan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Sangat disayangkan saat nepotisme hingga sekarang masih berlaku di dalam masyarakat bahkan sudah menjamur di sebuh lembaga pendidikan.
Saat bulan penerimaan biaya pendidikan berlangsung, penerima yang tergolong pada tipe pertama akan mempergunakan bidikmisi sesuai keperluan perkuliahannya, karena dia sadar bahwa dia tidak mampu untuk memenuhi keperluan kuliah sehingga dia percaya tuhan memberikan rahmatnya melalui pemerintah dalam bentuk bidikmisi. Wow keren., hahah.
Berbeda dengan tipe kedua. Orang yang tergolong pada tipe kedua lebih ke pemenuhan keinginan perkuliahan. Karena latar belakang orang tuanya yang sebenarnya mampu dalam membiayai keperluan kuliahnya, menjadikan bidikmisi hanya sebagai wadah pemenuhan keinginannya. Keperluan seperti mengcopy materi, membeli buku, atau alat tulis menulis  sebenarnya bisa dipenuhinya, sehingga bidikmisi digunakan untuk memenuhi keinginannya seperti update smartphone terbaru, membeli bedak, lipstick dan sejenisnya, atau yang lagi tren sekarang yakni nongkrong bareng teman di cafĂ© atau warung kopi.
Anehnya, ada beberapa orang yang tergolong pada tipe pertama, sifatnya dalam menggunakan biaya bidikmisi saat telah menerima biaya tersebut sama seperti orang-orang yang tergolong pada tipe kedua. Orang yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan kuliahnya, lebih memilih untuk memenuhi keinginanya dibandingkan kebutuhannya. Sehingga perkuliahannya tidak berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam memberikan beasiswa bidikmisi ini.
Saat saya semester satu, pernah seorang dosen dalam sela-sela memberikan kuliahnya bertanya kepada mahasiswa bidikmisi apa telah mengcopy materi yang ia berikan. Hanya beberapa orang yang menjawab “ya” namun rata-rata dari mereka menjawab “tidak”. Hal ini sontak membuat dosen tersebut heran, “Bukankah untuk biaya fotocopy kalian sudah diberikan oleh pemerintah ?”, pertanyaan tersebut yang kemudian membuat mahasiswa bidikmisi itu terdiam.
Pendidikan di Indonesia ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang di cita-citakan sepenuhnya bukanlah kesalahan pemerintah,  pemerintah sudah berusaha supaya bagaimana orang-orang yang ekonominya lemah dapat menempuh pendidikan yang tinggi. Parahnya mahasiswa termasuk mahasiswa bidikmisi masih saja melakukan aksi dimana-mana atau demo dijalanan menuntut pemerintahan yang buruk dalam mengatur sistem pendidikan di Indonesia.
Kesalahan terbesar pada bidikmisi ini sebenarnya ada pada penerima bidikmisi itu sendiri, karena rasa ingin kuliah tidak memiliki beban dalam membayar biaya kuliah sementara orang tuanya mampu.  Kesalahan juga pada pihak penyeleksi calon penerima bidikmisi itu sendiri yang tidak menyeleksi penerima bidikmisi itu dengan baik sesuai dengan fungsinya.

Miris sebenarnya, saya merasa sedih ketika bidikmisi ini jatuh ketangan orang-orang yang salah, orang-orang yang menggunakan bidik misi hanya untuk hura-hura menghabiskan uang pemerintah. Sesungguhnya masih banyak orang diluar sana bekerja keras membanting tulang demi untuk memposisikan diri di bangku kuliah. Agar tidak terjadi penyalahgunaan bidikmisi seperti ini, penyeleksian calon penerima harus lebih jeli, dan tepat sesuai dengan tujuan beasiswa bidikmisi itu sendiri.



Pernah di poskan di blogku sebelumnya.
Share: