Menurutnya,
kualitas tugas yang diberikan kepada
mahasiswanya mulai menurun, diakibatkan mahasiswa tersebut memilih mengerjakan
tugas dalam waktu sehari sebelum dateline atau batas waktu yang
ditentukan. Menjamurnya metode
seperti ini, membuat mahasiswa mengerjakannya dengan tergesa-tergesa dan tidak fokus pada apa yang dikerjakan.
Metode
SKS ini dinilai tidak efektif . Mengapa demikian ? tekanan yang dialami saat mengerjakan
tugas lebih besar, karena mengingat
tugas harus diselesaikan secepat mungkin dalam kurun waktu semalam agar tidak
mendapatkan nilai yang buruk.
Di
surat Al-Isra ayat 11dijelaskan bahwa kita tidak bisa mengerjakan sesuatu
dengan tergesa-gesa. Bahkan menurut para ulama tergesa-gesa itu adalah
perbuatan syaitan.
Menyelesaikan
tugas hanya dalam kurun waktu semalaman, membuat seseorang tertekan bahkan sampai
stress, saat tugasnya tak kunjung selesai. Yang terjadi bukan penyelesaian
tugas, malah memenuhi akun sosial medianya dengan sumpah serapah, yang dapat
menurunkan kualitas dirinya.
Meluangkan
seluruh isi hati atau segala kegiatan di sosial media sudah menjadi hal yang
tabuh, maka tidak heran sosial media sekarang menjadi wadah pengumbar privasi. Segala kegiatan yang terjadi, ataupun hal yang
dirasakannya (marah, sedih, senang, galau.. hehe) akan diumbar ke media soial.
Membudayanya
metode SKS ini merusak etika dan mutu pendidikan di Indonesia. Orang yang
tergopoh-gopoh dalam mengerjakan sesuatu memaksanya mencintai hal yang instan, mendatangkan
sifat egois, dengan cara meng copy paste milik
orang lain atau plagiarisme.
Metode
SKS sudah melekat kuat dikalangan mahasiswa UNG dan bahkan penerapannya sudah
menjamur di beberapa mahasiswa di Kampus di Indonesia lainnya (Baca: Kebiasaan Buruk Mahasiswa Yang Menjadi Kebudayaan).
Metode
ini lahir dari keseringan menunda sesuatu atau prokratinasi, dan ketidakmampuan seseorang dalam mengelola waktunya
dengan baik. Malas dan kurangnya minat belajar juga menjadi faktor menitisnya metode ini.
Hal
ini seharusnya menjadi perhatian penuh para tenaga pendidik (dosen ) di
Universitas untuk meningkatkan mutu pendidikan yang di Indonesia. Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan dosen Pasal 5 menjelaskan
:
“Kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Kesadaran
diri mahasiswa itu sendiri sangat perlu. Lebih meningkatkan kualitas diri,
mengatur waktu dengan baik, dan belajar dengan bijak menjadi langkah yang harus
ditempuh oleh seorang mahasiswa untuk mulai meninggalkan metode SKS. Ini perlu
demi menjaga nama baik mahasiswa di mata masyarakat yang terkenal sebagai kaum intelek,
generasi pembaharu (agent of change),
dan sebagai generasi penerus bangsa (
Iron stock).
Diposkan di merahmaron.com
0 komentar:
Posting Komentar